This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Mahendra, DWi Fana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Terhadap Bengkel Dan Kendaraan Kustom Mahendra, DWi Fana; Didiek Wahju Indarta; M. Abdim Munib
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7591

Abstract

Kustomisasi kendaraan sering dipandang sebelah mata dikarenakan dianggap sebagai pelanggaran hukum karena mengubah bentuk asli dari kendaraan bermotor menjadi bentuk lain. Yang jelas itu tidak hanya mengalami perubahan pada sumbu roda tetapi juga perubahan pada struktur rangka kendaraan. Bagi beberapa pihak kustomisasi kendaraan ini adalah sebuah kreasi dan kreativitas karena bukan hanya mementingkan sisi fungsional saja tetapi juga dari sisi gaya hidup. Para pelaku dalam industri ini mempunyai pandangan bahwa gaya yang diaplikasikan terhadap sepeda motor kustom mereka adalah representasi dari diri mereka sendiri, maka kustomisasi kendaraan adalah perubahan pada struktur rangka dan roda serta mesin yang dilakukan untuk memberi kepuasan pada diri pribadi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (empricial research), seperti yang dijelaskan oleh Abdul Kadir Muhammad bahwa: “Penelitian empiris merupakan, penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data premier di lapangan. Alasan salah satu bengkel kustomisasi kendaraan bermotor di Surabaya yaitu SPAWN GARAGE ini enggan atau belum mendaftarkan dan juga melakukan sertifikat bagi setiap karyawannya adalah dikarenakan ketidaktahuan bengkel kustomisasi kendaraan bermotor tersebut terhadap regulasi yang mengatur praktik kustomisasi kendaraan bermotor selama ini. Dalam hal ini pemerintah yang memiliki peran sebagai pemangku kebijakan untuk melaksanakan perannya dengan harapan semua bengkel yang melakukan pembalasan praktik kustomisasi kendaraan bermotor dapat mengetahui informasi-informasi penting yang terdapat pada regulasi yang ada. tigkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh bengkel kustomisasi kendaraan bermotor ini bisa dikatakan masih kurang. Di dalam penerapannya dari peraturan ini bisa dikatakan masih belum mendapat pemahaman yang tegas dan baik dari bengkel kustomisasi kendaraan bermotor.