Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Relasi Gender Dalam Tafsir Muhammad al-Ghazali dan Relevansinya Terhadap Gerakan Gender Mainstreaming Ikma Pradesta Putra Prayitna
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 10 No 2 (2025): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Qur’an, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Program Pascasarjana IIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v10n2.61-76

Abstract

Penelitian ini mengkaji penafsiran ayat-ayat relasi gender perspektif Muhammad al-Ghazali, dalam kitab tafsir Nahwa Tafsir Maudu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim dan di dalam karyanya yang merujuk pada tema ini. Diskursus relasi gender memberikan warna baru dalam pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, terjadi progresivitas yang melahirkan dua paradigma penafsiran yang diulas dalam penelitian ini, yaitu maqasid dan kontekstual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengulas tuduhan yang disampaikan oleh feminis bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang dianggap diskriminatif kepada perempuan, dan relevansi penafsiran ayat-ayat relasi gender dengan gerakan gender mainstreaming. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kritis pemikiran Muhammad al-Ghazali atas ayat-ayat relasi gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan model analisis data deskriptif analitik. Sumber utama penelitian ini adalah kitab tafsir Nahwa Tafsir Maudu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim yang kemudian dielaborasi dengan sumber-sumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Ghazali merupakan mufasir yang progresif memahami ayat-ayat relasi gender, mengkritisi pengekangan perempuan dan pembebasan perempuan sebebas-bebasnya. Penjelasan yang disampaikan lugas dan memusatkan penjelasan pada aspek tujuan suatu ayat diturunkan. Menurutnya, kepemimpinan dalam rumah tangga adalah normatif, formulasi 1:2 dalam persoalan saksi adalah untuk memperingan tugas perempuan sebagai saksi, formulasi 2:1 dalam persoalan waris adalah mempertimbangkan kewajiban nafkah laki-laki, perempuan berhak menolak suaminya poligami, dan talak harus mengutamakan kedamaian dala`m perpisahan.