Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hubungan Hukum Nasional Dalam Teori Dualisme Yang Dianut Oleh Negara Indonesia Siregar, Annisa Bella Puspita; Alvira, Alvira; Syahputri, Rahmi Aidia; Aqila, Silvana Bela; Rangkuti, Ratu Emanda; Lubis, Hanafiz
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.10555

Abstract

Hukum Internasional merupakan suatu hukum yang dipakai untuk mengatur hubungan kerjasama antar negara di berbagai belahan dunia. Hukum internasional ini juga mengikat suatu negara dalam organisasi internasional salah satunya yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).Sedangkan hukum nasional merupakan suatu hukum yang mengatur masyarakat di suatu negara, contonya negara Indonesia. Pentingnya hukum nasional dalam suatu negara yaitu memberikan aturan yang harus dipatuhi setiap warganegaranya, guna menciptakan kedamaian, ketentraman, keadilan, dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut. Menurut teori dualisme hubungan hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua hukum yang berbeda dan tidak saling memiliki hubungan superioritas atau subordinasi. Indonesia merupakan negara yang menganut teori dualismek. Jika hukum internasional menjadi hukum nasional di Indonesia, maka hukum internasional tersebut harus ditratifikasi melalui proses domestik atau perjanjian internasional. Di Indonesia, hubungan antar hukum nasioanl dengan hukum internasional tidak di atur secara khusus dalam Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah Indonesia mentratifikasi dua konvensi yaitu Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982) dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985 dan Persetujuan Paris 2015 dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 yang disahkan pada 24 Oktober 2016
Analisis Normatif Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Siregar, Emiel Salim; Rangkuti, Ratu Emanda; Khadafi, Muhammad; Nasution, Zulham Ramanda; Andira, Tri Ayu; Aqila, Silvana Bela
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15470

Abstract

Artikel ini menganalisis kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi hukum pembagian kuota penangkapan ikan serta uji kesesuaiannya dengan prinsip “Hak Menguasai Negara” dan asas “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 UUD 1945. Hasil analisis menunjukkan bahwa PIT dirancang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengaturan zona, alokasi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Namun, mekanisme pemberian akses melalui lelang atau kerja sama dengan korporasi membuka ruang terjadinya privatisasi akses laut yang dapat menggeser kendali negara dan mengurangi ruang hidup nelayan tradisional. Dengan meninjau lima dimensi Hak Menguasai Negara yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi—mengatur, mengurus, mengawasi, mengelola, dan kebijakan—dapat disimpulkan bahwa kebijakan PIT hanya dapat dianggap konstitusional apabila negara mempertahankan kontrol penuh serta memastikan perlindungan prioritas bagi nelayan kecil. Tanpa proteksi tersebut, alokasi kuota yang didominasi pemodal besar berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tujuan kemakmuran rakyat.