Penerbitan obligasi lama tahun 1950 merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi defisit keuangan negara yang tidak stabil di awal kemerdekaan Indonesia. Pastisipasi besar masyarakat dalam membangun kembali bangsa pasca kemerdekaan tercermin dari terjualnya seluruh obligasi lama 1950 yang keseluruhannya bernilai Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah). Ketentuan pembayaran obligasi oleh pemerintah kepada pemegang obligasi lama paling lambat 40 tahun sejak obligasi tersebut terjual dengan ketentuan sebesar bunga 3 % setiap tahunnya. Akan tetapi pada tahun 1978 pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran kembali obligasi lama dengan ketentuan dinyatakan daluwarsa apabila paling lambat 5 tahun sejak pengumuman tersebut dikeluarkan pemegang obligasi lama 1950 tidak menggunakan hak tagihnya. Kenyataannya sejak tahun 1983 obligasi lama 1950 dinyatakan kadaluwarsa, hingga kini tecatat kurang lebih 220 pemegang obligasi atau ahli warisnya mengajukan upaya mendapatkan Kembali pembayaran piutangnya. Salah satunya dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 216/Pdt/2022/Pt Pdg yang memutus bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pelunasan utangnya sejumlah Rp.66.000.000.000 (enam puluh enam miliar rupiah) setelah dikonversi dengan emas dan ditambahkan bunga 3 % setiap tahunnya. Penelitian ini dilakukan secara doktrinal dengan analisis data secara kualitatif serta pengolahan data berdasarkan pemahaman peneliti terhadap data yang diperoleh dan selanjutnya dinarasikan untuk memperoleh simpulan penelitian. Hasil Penelitian diperoleh bahwa hubungan hukum yang terbentuk pemerintah sebagai penerbit obligasi lama yang bertindak sebagai debitur dengan pemegang obligasi lama yang bertindak sebagai kreditur didasarkan pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat. Masa berlaku hak tagih bagi obligasi lama 1950 tersebut secara jelas telah diatur bahwa pelunasan kembali akan dilakukan paling lambat 40 tahun. Akan tetapi dikarenakan adanya percepatan pembayaran pada tahun 1978 sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan KMK 466a/1978 dengan masa tunggu 5 (lima) tahun sejak keputusan tersebut dikeluarkan sebelum dinyatakan daluawarsa.hal ini selaras dengan UU perbendaharaan negara sebagai lex spesialis mengenai daluwarsa ditentukan selama 5 tahun untuk menggunakan hak tagihnya.