Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Wilayah Laut dan Pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru terkait Penambangan Pasir dan Karang Laut Wattimena, Ricky Marthen; Gardjalay, Hery Alberd; Wattimena, Rovsky Asyer
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.12260

Abstract

Wilayah pesisir laut memiliki keanekaragaman hayati yang perlu di lindungi. Oleh karena itu, dengan adanya penambangan pasir dan batu karang akan menimbulkan kehancuran dan kerusakan di wilayah pesisir laut seperti salah satunya di desa wangel Kabupaten Kepulaua Aru, sehingga harus adanya perlindugan hukum yang berikan guna mencegah terjadinya pengrusakan ekosistem di laut. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Wilayah Laut dan Pesisir di Kabupaten Aru terkait Penambangan Pasir dan Karang Laut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yanag mana berfokus hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap wilayah Laut dan Pesisir merupakan suatu yang sudah ditetapkan dalam intrumen undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terkait dengan Penambangan Pasir dan Karang Laut yang terjadi selama ini seperti salah satunya di desa wanggel Kabupaten Kepulauan Aru banyak menimbulkan kekhawatiran yang sangat fatal, dimana bahwa dengan adanya penambangan pasir dan batu karang akan membuat hancurnya ekosistem laut dan merusak wilayah pesisir laut. Oleh karena itu, di butuhkan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat di Desa Wanggel dengan pendekatan kelembagaan, pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi dan Pendekatan pengelolaan lingkungan pesisir secara terpadu agar dapat memberikan adanya kesejahteraan bagi masyarakat dan juga melindungi wilayah pesisir laut ke depan, sehingga tidak terjadi kerusakan laut.