Artikel ini mengkaji secara yuridis implementasi Undang-Undang Perikanan dalam penanganan kejahatan terorganisir di laut. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam menghadapi kejahatan perikanan terorganisir, seperti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, penyelundupan hasil laut, kejahatan korporasi, serta perdagangan orang terhadap anak buah kapal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dan FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries, serta literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai konsistensi norma dan hambatan implementasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum perikanan di Indonesia belum berjalan optimal akibat ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya koordinasi, serta keterbatasan pengawasan di wilayah perairan yang luas. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga penegakan hukum cenderung hanya menjangkau pelaku lapangan dan belum efektif menjerat pengendali maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi terpadu, harmonisasi hukum, peningkatan pertanggungjawaban pidana korporasi, optimalisasi kerja sama internasional, serta pembentukan mekanisme penegakan hukum maritim yang terintegrasi.