Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Untuk mengetahui apa dampak dari perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK terhadap motivasi dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil Penelitianya yaitu bahwa Terdapat perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Perbedaan ini mencakup aspek status kepegawaian, proses rekrutmen, struktur gaji, jenjang karir, dan mekanisme pemberhentian. PNS memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dengan jaminan kerja seumur hidup, proses seleksi yang lebih ketat, struktur gaji yang lebih terstruktur, jenjang karir yang lebih luas termasuk kemungkinan menduduki jabatan pimpinan tinggi, serta mekanisme pemberhentian yang lebih kompleks. Sementara itu, PPPK memiliki status kepegawaian berbasis kontrak, proses rekrutmen yang lebih fleksibel, struktur gaji yang berbeda, jenjang karir yang lebih terbatas, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang lebih sederhana. Kemudian Perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK mempengaruhi motivasi dan kinerja. PNS menikmati stabilitas kerja dan jaminan karir jangka panjang, sementara PPPK lebih termotivasi karena status kontrak mereka namun menghadapi ketidakpastian karir dan tunjangan terbatas. Sistem kepegawaian ganda ini menciptakan dinamika kompleks dan potensi ketegangan antara kedua kelompok. Meski memberikan fleksibilitas bagi pemerintah, perbedaan ini menantang manajemen SDM dan kebijakan, mempengaruhi efektivitas tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, mencerminkan kompleksitas menyeimbangkan stabilitas dan fleksibilitas dalam sistem kepegawaian.