Kebijakan impor gula merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjamin ketersediaan gula domestik dan menjaga stabilitas harga. Namun, kebijakan ini sering menimbulkan polemik karena berdampak pada keberlanjutan industri gula nasional, kesejahteraan petani, dan kepentingan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan dalam perspektif good governance, yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait kewenangan Menteri Perdagangan. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi praktik pengambilan keputusan kebijakan impor gula, khususnya dalam mengintegrasikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan impor gula sering kali belum sepenuhnya memenuhi prinsip good governance. Ketidakjelasan mekanisme penentuan kuota impor, kurangnya keterbukaan informasi, dan minimnya partisipasi publik menjadi kendala utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan institusional untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di bidang impor gula lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh pihak. Rekomendasi penelitian mencakup reformasi prosedur perumusan kebijakan, peningkatan pengawasan legislatif, dan optimalisasi peran badan independen dalam pengawasan kebijakan perdagangan.