Inflasi, seperti yang didefinisikan oleh Boediono pada tahun 1995, mengacu pada tren kenaikan harga yang dapat menyebar dari satu atau dua barang dan menyebabkan kenaikan harga secara umum untuk barang-barang lainnya. Inflasi di Indonesia berfluktuasi antara tahun 2018 hingga 2022 namun secara umum cenderung stabil. Pada awal periode ini, inflasi meningkat seiring upaya pemerintah mengendalikannya. Pada periode 2020-2021, dampak pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian dan menyebabkan inflasi melambat. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, kebijakan stabilisasi yang dilakukan pemerintah berhasil mengendalikan inflasi. Inflasi Malaysia pada tahun 2018 hingga 2022 bervariasi, namun secara umum cenderung stabil. Pada awal tahun 2018, inflasi sedikit meningkat namun kemudian terjadi fluktuasi yang moderat. Pada tahun 2021, inflasi akan meningkat signifikan seiring dengan pemulihan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan mengendalikan inflasi. Faktor inflasi dikedua negara dipengaruhi oleh kenaikan harga pangan dan kenaikan harga yang diatur pemerintah, seperti bahan bakar dan listrik, yang tidak disubsidi pemerintah. Inflasi di Indonesia dan Malaysia memberikan dampak negatif yang ekstrim terhadap nilai tukar rupee dan ringgit. Inflasi di Malaysia cenderung menurun, sedangkan di Indonesia inflasi meningkat tajam, dari 1,33% pada Juni 2021 menjadi 4,35% pada Juni 2022