Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara Wihelmus, Krisman; Mataliwutan, Welly; Manaroinsong, Mutiara; Bendah, Wesly Eferhardus
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.18855

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, dengan pendekatan yuridis empiris. Sengketa tanah warisan sering kali timbul akibat ketidakjelasan status hukum, pluralisme sistem hukum waris, dan perbedaan interpretasi antara hukum adat dan hukum formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika penyelesaian sengketa tanah warisan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi proses penyelesaiannya dalam konteks negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei umumnya dilakukan melalui mekanisme kekeluargaan, mediasi tokoh adat, dan intervensi pemerintah desa. Jalur hukum formal hanya ditempuh sebagai upaya terakhir karena dianggap mahal dan memakan waktu. Selain itu, pluralisme hukum yang berlaku, dengan adanya interaksi antara hukum adat dan hukum formal, turut mempengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, yang mencerminkan tantangan dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun sistem hukum negara telah mengatur secara jelas tentang penyelesaian sengketa tanah warisan, implementasi di tingkat lokal masih sering terhambat oleh kendala budaya dan kearifan lokal yang mengutamakan mediasi adat. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang holistik tentang peran hukum adat dalam konteks hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman terkait tantangan implementasi prinsip negara hukum dalam penyelesaian sengketa tanah warisan, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat peran sistem hukum formal dalam menangani sengketa tanah warisan di tingkat desa, agar tercipta keseimbangan antara kearifan lokal dan kepastian hukum yang lebih terjamin.