Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perluasan Kewenangan Penuntutan oleh Kepolisian dalam Kasus Korupsi Muin, Rais; Setyabudi, Chairul Muriman; Koto, Zulkarnein
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.19048

Abstract

Penelitian ini menganalisis determinan dan sinkronisasi regulasi terkait perluasan kewenangan penuntutan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kasus korupsi. Korupsi merupakan ancaman serius yang telah membudaya di semua level pemerintahan, merugikan negara, dan sulit dibongkar karena sifatnya yang unik dan merusak. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, pemulihan kerugian negara masih minim dan korupsi terus memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan reputasi Indonesia di mata internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan konseptual yang meliputi konsep-konsep perluasan, penuntutan, kewenangan kepolisian, dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor determinan dalam upaya perluasan kewenangan penuntutan Polri melibatkan aspek hukum, kebijakan dan praktik, antara lain faktor konstitusi, undang-undang, persepsi masyarakat, kapasitas Polri, kerjasama antar lembaga, kebijakan pemerintah, dan pengalaman Polri. Sinkronisasi regulasi pelaksanaan kewenangan penuntutan oleh Polri dalam perkara korupsi merupakan langkah penting untuk mengatur dan menyelaraskan berbagai peraturan terkait, yang bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas penanganan perkara korupsi, menghindari tumpang tindih tanggung jawab antarlembaga penegak hukum, serta menjamin kesesuaian dengan standar internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi. Perluasan kewenangan penuntutan oleh Polri dapat memberikan keadilan, memaksimalkan kemampuan Polri dalam melayani masyarakat, dan membangun supremasi hukum yang lebih baik.