Hidrokuinon merupakan senyawa aromatik organik jenis fenol dengan rumus kimia C6H6O2 yang sering ditambahkan dalam krim kecantikan dengan tujuan untuk memutihkan kulit. Mekanisme kerja hidrokuinon adalah efek toksik hidrokuinon terhadap melanosit dan menghambat proses pembentukan melanin. Penggunaan hidrokuinon dalam krim yang beredar dipasaran hanya dapat digunakan dalam kadar maksimal 2% , lebih dari itu dipergunakan sebagai obat. Hidrokuinon > 2% termasuk golongan obat keras yang penggunaanya harus dengan resep dokter. Kadar hidrokuinon yang melebihi 5% dapat menyebabkan kemerahan dan rasa terbakar pada kulit. Pemakaian hidrokuinon tanpa pengawasan dokter memiliki resiko iritasi kulit, kulit kemerahan, rasa terbakar, kelainan ginjal, hingga dapat menyebabkan kanker. Saat ini masyarakat sangat tertarik menggunakan krim racikan yang dijual bebas di toko kosmetik. Harga krim racikan yang terjangkau dengan hasil yang cepat menjadi alasan tingginya minat masyarakat. Pendistribusian produk krim racikan yang dijual bebas di toko kosmetik perlu diperhatikan untuk memastikan produk tersebut aman digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kadar hidrokuinon yang terkandung dalam krim racikan yang dijual bebas di toko kosmetik Kabupaten Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif laboratorik dimana sampel krim racikan yang diperoleh menggunakan teknik purposive sampling. Analisis hidrokuinon dilakukan secara kualitatif menggunakan pereaksi FeCl3. Penentuan kadar hidrokuinon dalam sampel dilakukan secara kuantitatif menggunakan alat Spektrofotometri UV-Vis.