Perkembangan hukum investasi di Indonesia merupakan faktor krusial yang berkelindan dengan dinamika ekonomi, politik, dan sosial nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana evolusi hukum investasi memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia serta mengidentifikasi tantangan utama dalam implementasi regulasinya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis dokumen, penelitian ini menelusuri perjalanan regulasi investasi dari era pasca-kemerdekaan hingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Temuan menunjukkan bahwa meskipun kebijakan seperti UU Cipta Kerja berhasil meningkatkan realisasi investasi asing dengan menyederhanakan birokrasi, tantangan fundamental masih tetap ada. Kendala tersebut meliputi ketidakpastian hukum, penegakan yang tidak konsisten, kesenjangan infrastruktur antarwilayah, serta kontroversi terkait dampak sosial dan lingkungan. Sebagai respons terhadap tantangan ini, artikel ini menyoroti relevansi prinsip maqasid syariah sebagai landasan untuk membangun hukum investasi yang lebih adil dan berkelanjutan. Prinsip ini menawarkan kerangka kerja untuk mengarahkan investasi agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial (hifz al-mal), tetapi juga pada pencapaian keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat luas. Integrasi maqasid syariah dalam bentuk investasi syariah, seperti sukuk dan pembiayaan UMKM, terbukti berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang optimal, diperlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan mengadopsi kerangka regulasi yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan dan keberlanjutan.