Simanullang, Manganju H
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENELUSURI KENDALA HUKUM DALAM SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/KMA/HK.01/IX/2015 TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT TERHADAP ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI SATU-SATUNYA WADAH MENURUT UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Simanullang, Manganju H; Pieris, John; Goffar, Abdul
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan: Pertama, organisasi advokat mana yang memiliki wewenang menjalankan delapan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat? Kedua, apakah Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 mengenai Penyumpahan Advokat bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, khususnya Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian menggunakan berbagai teori hukum, seperti teori kewenangan, teori pembentukan undang-undang, teori negara hukum, teori kepastian hukum, dan teori sejarah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkait permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Organisasi Advokat yang memiliki wewenang menjalankan delapan kewenangan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat. Kedua, setelah dianalisis dengan berbagai teori hukum, Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat ternyata bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Saat ini, profesion dan organisasi advokat menghadapi masalah yang perlu diperbaiki dan diperkuat melalui perubahan hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.