Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang lebih memerlukan pemrosesan secara filosofis dan teoritis ketimbang pengujian di lapangan. Karena karakternya yang bersifat teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan cenderung lebih mengandalkan pendekatan filosofis dibandingkan dengan pendekatan lainnya. Metodologi dalam penelitian kepustakaan melibatkan sumber informasi, teknik pengumpulan informasi, dan evaluasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pada prinsipnya, dalam hukum Islam, aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151 yang menekankan bahwa kehidupan sangat berharga, dan hanya Allah yang berhak mengakhiri hidup. Namun, dalam situasi darurat, aborsi mungkin diizinkan dengan alasan yang sah, seperti kebutuhan mendesak atau keadaan darurat yang kuat. Misalnya, jika seorang wanita terinfeksi penyakit menular yang serius, ini bisa menjadi alasan yang valid untuk melakukan aborsi. Dalam pandangan hukum Islam, aborsi dianggap haram sejak ovulasi bertemu dengan sperma. Namun, untuk kasus aborsi pada janin yang diduga mengidap penyakit menular yang berbahaya, perlu dilakukan peninjauan mendalam. Meskipun saat ini obat untuk penyakit menular berbahaya belum ditemukan, ajaran Rasulullah menyatakan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Mungkin saja saat bayi tersebut lahir, obat untuk menyembuhkan penyakit menular yang berbahaya tersebut sudah tersedia. Jika dibiarkan, potensi penyebaran penyakit menular yang berbahaya akan semakin meluas. Dari keterangan di atas, harus ditimbang dulu lebih berat kebaikannya (mashlahat) atau keburukannya (mafsadat).