Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam berbentuk padat. Sampah yang tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang merugikan. Desa Pengenjek memiliki permasalahan mengenai tingginya penumpukan sampah karena sebagian besar warga desa berprofesi sebagai pelaku usaha dan pengerajin tas. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya penanggulangan sampah dengan melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah serta pelatihan pembuatan tas dan POC (pupuk organic cair). Kegiatan tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain tahap survei, persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pengisian survei evaluasi kegiatan, serta pelaksanaan kegiatan pelatihan. Berdasarkan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024, narasumber memaparkan cara pengelolaan sampah dari desa dengan mudah, murah dan sederhana, bagaimana cara memilah sampah dari sumbernya, mengelola sampah dengan sumur biopori ataupun composter bag, dan cara pengelolaan bank sampah. Selanjutnya diadakan kegiatan pelatihan pembuatan tas dan POC yang dihadiri oleh ibu-ibu rumah tangga dan persatuan wanita tani. Alat dan bahan yang digunakan dalam pelatihan pembuatan tas adalah gunting dan sampah plastik bungkusan minuman saset. Sedangkan untuk bahan pembuatan POC digunakan sampah daun atau sayur, EM4, dan molases dengan media berupa ember bekas. Berdasarkan hasil survei evaluasi kegiatan tersebut melalui google form, diperoleh bahwa tingkat kepuasan masyarakat cukup tinggi sehingga dapat menambah pengetahuan dan kesadaran, serta kreativitas masyarakat dalam mengelola sampah