Mediasi di pengadilan negeri merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mengurangi beban pengadilan, mempercepat proses penyelesaian perkara serta menghasilkan solusi yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Suka Makmue masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa melalui mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue dan untuk mengetahui faktor penyebab kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan data primer melalui wawancara dengan Sekretaris Pengadilan Negeri Suka Makmue, hakim mediator dan para pihak yang terlibat dalam mediasi di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Data sekunder didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Suka Makmue belum efektif, ditunjukkan dengan tingkat keberhasilan mediasi belum maksimal, hanya 5 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi dari 28 perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Suka Makmue atau hanya mencapai 17,85% dalam 3 tahun terakhir. Faktor penyebab kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue disebabkan oleh ego para pihak, kurangnya pemahaman mediasi dari para pihak, kurangnya jumlah mediator baik yang berasal dari hakim maupun non hakim, dan peran pengacara yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue melakukan evaluasi berkala terhadap proses mediasi, menyediakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mediator, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mediasi baik secara internal maupun eksternal.