AbstrakTujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa tindak pindana tidak hanya ditemui terjadi diluar lingkungan kehidupan sehari-hari saja, bahkan pada lingkungan terdekat seperti keluarga pun sangat sering ditemui adanya kejadian atau tindak pidana. Metode penelitian ini adalah hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, Seperti kasus yang terjadi pada wilayah hukum Kota Sijunjung dimana ayah kandung membunuh ibu kandung yang disaksikan langsung oleh seorang anak, sehingga anak tersebut menjadi saksi satu-satunya dalam kejadian ini hanyalah anak yang tergolong dalam kategori di bawah umur yang keterangannya sulit untuk digali. hambatan pada saat pemeriksaan terhadap keterangan anak dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam tindak pidana pembunuhan adalah terdapat adanya perbedaan persepsi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga swadaya masyarakat terkait penanganan terhadap anak yang menjadi saksi baik pada saat sebelum dan sesudah pemeriksaan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Perlindungan Hak Anak, Saksi AbstractThe purpose of this research is to explain that criminal acts are not only found to occur outside the environment of everyday life, even in the closest environment such as the family, criminal incidents or acts are very often encountered. This research method is empirical law with analytical descriptive research characteristics. The data used is primary data and secondary data, such as the case that occurred in the legal area of Sijunjung City where the biological father killed the biological mother which was witnessed directly by a child, so that the child who was the only witness in this incident was only a child who was classified in the following category. minors whose information is difficult to dig up. The obstacle when examining children's statements in efforts to legally protect children as witnesses in criminal acts of murder is that there are differences in perception between the Indonesian Child Protection Commission, law enforcement, the Witness and Victim Protection Agency, non-governmental organizations regarding the handling of children who are good witnesses. before and after the examination. Keywords: Crime of Murder, Protection of Children's Rights, Witnesses