Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Bullying Dilingkungan Sekolah Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Cahyadi, David; SHW, Bayu; Munb, Munib; Ras, Hernawati; Yeti Kurniati, Yeti
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 5 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i5.2659

Abstract

Bullying (perundungan) di lingkungan sekolah merupakan salah satu permasalahan sosial yang berdampak signifikan terhadap psikologis dan perkembangan anak. Tindak pidana bullying berpotensi melanggar hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam tentang tindak pidana Bullying terhadap anak dilingkungan sekolah dan menganalisa tentang sejauh mana Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur hal tersebut. Kemudian, Upaya apa saja yang dapat dilakukan umtuk mengantisipasi Bullying atau perundungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tindak pidana Bullying serta meneliti dampak hukum bagi pelaku dan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan bullying di sekolah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tindak pidana bullying di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan. UU No. 35 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk menanggulangi bullying, dengan memberikan sanksi bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Sekolah harus memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani kasus bullying, serta melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Tindak Pidana Pengancaman Antar Pelajar Melalui Media Sosial (Cyber Bullying) Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu-Ite) Shw, Bayu; Munib, Munib; Cahyadi, David; Mijan, Mijan; Santoso, Edy
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 5 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i5.2668

Abstract

Social media is a means that provides features for its users to interact, express, and various experiences, ideas, and thoughts. However, not everyone is free to use social media. Along with the increase in internet access, social media has become one of the means that is often accessed, including by children and adolescents, especially among students. However, parents are encouraged to be more vigilant because social media can affect the lives of children and adolescents. Cyberbullying is intentional behavior to hurt others online. This is a serious problem, especially because adolescents can experience great emotional and psychological impacts due to acts of bullying. The trend of using social networks as a venue for online oppression is increasing. This research aims to analyze the criminal act of intimidation between students that occurs through social media, in the context of Indonesian law regulated in the Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) No. 19 of 2016. This research focuses on the form of threats made by students against other students using social media platforms. Through a normative legal approach, this study identifies and evaluates regulations related to cyber bullying, as well as how to apply the ITE Law in cases involving students. This study also discusses efforts to prevent and overcome cyber bullying involving students. With a descriptive research method, the results of this study show that even though the legislation already exists, the implementation of countermeasures against cyber bullying is still experiencing various obstacles.