This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Transaksi Jual Beli di Platform Shopee Fitriani, Rini; Febiantina, Elsya Aldha; Amanta, Julia; Mawaddah, T. Bunga
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 11 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i11.15907

Abstract

Transaksi jual beli melalui platform e-commerce seperti Shopee semakin diminati karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti produk yang tidak sesuai deskripsi, penundaan pengiriman, hingga potensi penipuan. Seperti kasus penipuan yang terjadi di platform Shopee, yaitu kasus Via yang ditipu saat membeli merchandise K-pop, kasus Rona Afdilla yang juga ditipu saat membeli token Listrik melalui platform Shopee, dan juga kasus Putri yang juga ditipu saat membeli produk skincare yang tidak sesuai pesanan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsumen yang dirugikan dalam transaksi di Shopee, dengan fokus pada landasan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, hak dan kewajiban konsumen serta penjual, serta prosedur penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait e-commerce, serta ketentuan dan kebijakan platform Shopee. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami regulasi yang mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban penjual, serta prosedur penyelesaian sengketa. Melalui studi kasus, dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Shopee belum sepenuhnya efektif, dengan beberapa konsumen merasa dirugikan. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain perlunya perbaikan sistem penyelesaian sengketa, peningkatan tanggung jawab penjual, serta edukasi konsumen mengenai hak-hak mereka. Diperlukan revisi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan di era digital ini.