This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
., Yetmiaty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS POJK NOMOR 64/POJK.04/2017 TENTANG DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DI INDONESIA ., Yetmiaty; Djaja, Benny; Sudirman, Maman
Jurnal Yustitia Vol 17 No 2 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i2.1126

Abstract

Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekarang sudah diatur cukup jelas dalamperaturan POJK Nomor 64/POJK.04/2017, namun investasi dengan menggunakaninstrument Dana Investasi Real Estate ini masih belum banyak diterapkan oleh PengusahaProperti di Indonesia, dikarenakan masih banyaknya kelemahan-kelemahan sepertinaiknya tingkat suku bunga bahkan kurangnya investor asing yang masuk ke Indonesia.Maka Penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang bertujuan untuk mengetahui:1) bagaimana efektivitas pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifdi Indonesia, 2) Bagaimana tata cara perusahaan properti menerbitkan Dana InvestasiReal Estate di Indonesia, dan 3) Bagaimana cara agar Instrument Dana Investasi RealEstate berkembang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanadalah normatif-empiris. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah bahwapenerapan atau penerbitan DIRE di Indonesia masih terbilang sangat rendah karenapemintat atau investor untuk melakukan intrusment ini sangat kecil meskipun pemerintahsudah menghapus pajak berganda dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan menjadi0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estate. Perlunyapertimbangan untuk menurunkan tarif pajak yang dikenakan dalam menggunakaninstrument DIRE selain Pajak Penghasilan yaitu tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) yang dikenakan sebesar 5% (lima persen) agar dilakukan penurunanyang sebenarnya menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah agar instrument DIRE inidapat menjadi alternatif investasi oleh masyarakat atau investor.