Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelibatan pecalang dalam skema pengamanan KTT G20 tahun 2022 di Bali, melalui kerangka konsep community security. Konsep ini mencoba untuk menghadirkan perspektif baru di ruang keamanan masyarakat, dengan pelibatan secara komprehensif dari unsur masyarakat sipil. Fenomena ini dapat mengubah konstelasi paradigma keamanan, yang selama ini didominasi oleh negara, khususnya melalui instansi keamanan seperti kepolisian. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana konsep global community security dari UNDP diterjemahkan secara nasional dan sub-nasional di Indonesia, khususnya di Bali. Kehadiran otoritas keamanan adat yakni pecalang menjadi sebuah paradoks tentang community security. Eksistensi dan keterlibatan pecalang di Bali dalam berbagai acara resmi kenegaraan seperti KTT G20 tahun 2022 memperlihatkan legitimasi negara terhadap kehadiran community security di tingkat daerah. Dalam menganalisis dan mencari pola-pola tersebut, metode kualitatif studi kasus akan digunakan, dibantu dengan teori community security sebagai pisau analisa. Metode Focus Group Disccussion juga digunakan untuk memperoleh data yang lebih komprehensif dari para informan, seperti Kepolisian Daerah Bali, tokoh pecalang di Desa Adat Pecatu, Desa Adat Kampial, Desa Adat Kutuh, dan Desa Adat Ungasan. Sehingga nantinya akan ditemukan hasil penelitian tentang bagaimana Bali telah memiliki sistem keamanan dengan konsep community security sesuai amanat UNDP. Namun tentu ada beberapa ketentuan dan indikator dari konsep community security yang belum terpenuhi dalam mekanisme kerja dan kelembagaan pecalang. Maka dari itu, penelitian ini penting untuk mengekplorasi lebih jauh hal-hal tersebut.