Media di Indonesia secara konsisten mereproduksi bias gender melalui strategi pembingkaian dalam pemberitaan kekerasan seksual, memposisikan korban perempuan sebagai objek pasif sementara pelaku laki-laki digambarkan dengan narasi dominan dan agresif, seperti yang terlihat dalam studi sebelumnya seperti Asrita (2022). Penelitian ini mengkaji bias gender dalam pemberitaan kasus pelecehan seksual ustaz Bekasi (September hingga Oktober 2025) di detik.com dan Kumparan.com, menggunakan analisis wacana kritis Sara Mills untuk menyelidiki posisi subjek-objek, peran penulis, dan posisi pembaca. Dengan menggunakan pendekatan interpretatif kualitatif, data dari artikel berita yang dipilih secara purposif dianalisis melalui pengkodean manual, triangulasi, dan interpretasi tematik yang berfokus pada seksisme dan reproduksi patriarki. Temuan menunjukkan pelaku dipusatkan sebagai subjek dominan dengan penekanan moral sensasional pada identitas agama mereka, sementara korban adalah objek pasif tanpa agensi naratif; perspektif jurnalistik memprioritaskan tindakan pelaku daripada pengalaman korban, dan pembaca diposisikan sebagai hakim moral pasif. Pola-pola ini memperkuat ideologi patriarki, sejalan dengan teori komunikasi feminis tentang ketidakseimbangan kekuasaan media. Implikasinya mencakup rekomendasi untuk jurnalisme yang peka gender sesuai standar AJI untuk mengurangi stigmatisasi korban dan mempromosikan representasi yang adil.