Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM Putu Darmika Susilawati; Alodya Pramiswari Zaqy; I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari; I Wayan Danang Nurcahya; Muhammad Malik Wicaksono
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi restrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta batasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pasca restrukturisasi. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil pembahasan menerangkan bahwa adanya restrukturisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didasari atas adanya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal ini dilaksanakan dengan maksud mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing, serta sebagai bentuk pengurangan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 membagi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum menjadi beberapa bagian dengan tugas dan fungsi di dalamnya. Sementara dalam lingkup daerah keberadaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 tahun 2024 menjadi dasar pembagian tugas dan kewenangan Kantor Wilayah di daerah yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.