Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM Putu Darmika Susilawati; Alodya Pramiswari Zaqy; I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari; I Wayan Danang Nurcahya; Muhammad Malik Wicaksono
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi restrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta batasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pasca restrukturisasi. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil pembahasan menerangkan bahwa adanya restrukturisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didasari atas adanya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal ini dilaksanakan dengan maksud mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing, serta sebagai bentuk pengurangan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 membagi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum menjadi beberapa bagian dengan tugas dan fungsi di dalamnya. Sementara dalam lingkup daerah keberadaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 tahun 2024 menjadi dasar pembagian tugas dan kewenangan Kantor Wilayah di daerah yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA DUGAAN KORUPSI INVESTASI BERMASALAH (STUDI KASUS PT TASPEN DAN PT IIM) Muhammad Malik Wicaksono; Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/d66swd17

Abstract

Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang sangat luas bagi korban baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu kasus korupsi yang melibatkan korporasi adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Taspen dalam melakukan korupsi atas investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter pertanggungjawaban korporasi pada kasus korupsi atas investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dapat ditinjau melalui teori agregasi sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana yang dilakukan pengurusnya akibat serangkaian tindakan yang dilakukan tidak dapat berdiri sendiri dan berada di bawah lingkup korporasi. Namun, masih sulitnya pembuktian dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan korporasi karena korporasi bukanlah subjek hukum manusia, sehingga permasalahan ini masih menjadi perdebatan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi pada dugaan kasus korupsi investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen.