Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA INTEGRITAS HAKIM MELALUI SISTEM CHECK AND BALANCES KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari; A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/56q0zm69

Abstract

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk pascareformasi 1998 dengan tujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Berdasarkan Pasal 24B UUD 1945, KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis peran KY dalam sistem check and balances kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KY berperan penting dalam proses seleksi calon hakim agung, penyusunan dan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penanganan laporan pelanggaran etik oleh masyarakat. Namun, efektivitas KY masih terbatas karena sifat kewenangannya yang hanya bersifat rekomendatif dan sering terhambat oleh resistensi internal lembaga peradilan serta keterbatasan sumber daya. Meski demikian, keberadaan KY tetap krusial dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan sebagai bagian dari mekanisme check and balances. Penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan KY menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengawasan peradilan yang independen, berintegritas, dan berkeadilan.
BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM Putu Darmika Susilawati; Alodya Pramiswari Zaqy; I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari; I Wayan Danang Nurcahya; Muhammad Malik Wicaksono
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi restrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta batasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pasca restrukturisasi. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil pembahasan menerangkan bahwa adanya restrukturisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didasari atas adanya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal ini dilaksanakan dengan maksud mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing, serta sebagai bentuk pengurangan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 membagi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum menjadi beberapa bagian dengan tugas dan fungsi di dalamnya. Sementara dalam lingkup daerah keberadaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 tahun 2024 menjadi dasar pembagian tugas dan kewenangan Kantor Wilayah di daerah yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.