Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU PDP) GUNA MENINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN DATA PRIBADI MASYARAKAT DI KELURAHAN SERUA, BOJONGSARI, DEPOK Situmeang, Nurmasari; Salam, Syahrul; Setiadarma, Aan; Zhafir Talmullah, Ali; Agung Ayu Utami, Rahmadini
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 6 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i6.1967-1976

Abstract

Transformasi digital adalah salah satu program prioritas di masa pemerintahan Joko Widodo. Transformasi digital membawa sistem tata kelola birokrasi pemerintahan ke era e-government. Transformasi digital di sektor birokrasi ini mempermudah pelayanan publik serta sebagai sarana transparansi data. Digitalisasi birokrasi juga memudahkan kinerja pemerintah di bidang tertentu, khususnya administrasi. Namun, upaya digitalisasi birokrasi dihadapkan pada tantangan berupa kejahatan pembobolan data. Dampaknya, masih terdapat keraguan dalam masyarakat terhadap sistem digitalisasi birokrasi. Sosialisasi mengenai pemahaman UU PDP merupakan upaya kontribusi dari tenaga pendidik yang bertujuan untuk menyebarkan kesadaran mengenai undang-undang itu sendiri serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam menyerahkan data pribadi mereka di ranah digital. Sosialisasi ini dilakukan di Kelurahan Serua, Kota Depok dengan melibatkan anggota Pokja Kelurahan Sehat. Hasil kegiatan sosialisasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap manfaat UU PDP serta pentingnya melindungi data pribadi. Setelah mendapatkan sosialisasi, para peserta menjadi memiliki pengetahuan terkait fitur apa saja yang bermanfaat bagi perlindungan data mereka di gawai masing-masing. Selain itu, peserta juga memandang bahwa UU PDP dapat melindungi data pribadi mereka adalah karena undang-undang tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum bagi data pribadi masyarakat.