Galih, Fayza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik Online Illegal Melalui e-Commerce Nurdiyanti, Erlinda Putri; Nur Rohmah, Fayza Galih; Kusumaningtyas, Mahageng; Galih, Fayza
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 02 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i02.1108

Abstract

Kosmetik merupakan salah satu produk konsumen yang populer dan banyak diminati dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, keberadaan penjualan kosmetik ilegal melalui platform e-commerce semakin meningkat, menimbulkan risiko bagi konsumen terkait dengan kualitas, keamanan, dan keaslian produk. Riset ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam konteks jual beli kosmetik ilegal secara online. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum perlindungan konsumen. Data yang dikumpulkan diperiksa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dapat melindungi konsumen dari penjualan kosmetik ilegal melalui e-commerce. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9. Upaya perlindungan konsumen diimplentasikan melalui pencegahan dengan cara sosialisasi edukasi kepada konsumen tentang bahaya kosmetik illegal dan melalui penindakan dengan cara pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal. Perlindungan konsumen dalam jual beli kosmetik online ilegal merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, platform e-commerce, dan konsumen. Konsumen perlu cermat dalam berbelanja online dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM. Penjualan kosmetik ilegal online di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang pelaku usaha untuk memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan keefektifan.