Keluarga dibentuk untuk mempertahankan keturunan. Dengan kelahiran seorang anak, orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Kuasa asuh anak ditetapkan apabila saat perceraian terjadi telah memiliki anak. Ibu memiliki kuasa untuk mengasuh anak yang belum cukup umur atau masih di bawah umur dua belas tahun. Namun, ada seorang ibu yang mengajukan perceraian sekaligus melepaskan diri dari tanggung jawab asuhnya untuk menjaga dan membesarkan anaknya. Akibatnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kuasa asuh anak di bawah umur setelah perceraian dan akibat hukum dari melepaskan kuasa asuh anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dan analitis untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang subjek penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, metode ini digunakan secara yuridis normatif, yang berarti penelitian kepustakaan digunakan untuk menitikberatkan pada data sekunder. Penelitian di lapangan hanya dilakukan untuk mendukung data sekunder ini. Hasil penelitian yang didapatkan setelah perceraian, ayah atau ibu tetap bertanggung jawab untuk mengasuh anak mereka. Menentukan kepada siapa kuasa asuh diberikan akan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kuasa asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun diberikan kepada ibunya, menurut KHI. Kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya yang tidak memiliki kuasa asuh. Sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, seorang ibu yang menyerahkan kuasa asuh anaknya tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.