Masully, Charlota
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG NEGERI DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT Masully, Charlota; Abas, Aisa; Ratuanak, Andreas M. D
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 01 (2025): Volume 10, Nomor 01 Maret 2025
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i01.21948

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat. Peraturan daerah yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri. Namun pada kenyataannya peraturan ini belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sejak disahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat bahwa peraturan daerah tentang negeri sudah disahkan sebagai sebuah peraturan yang belaku di wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebuah aturan yang sudah disahkan wajib dilaksanakan sebuah hukum. Implementasi peraturan daerah ini, tidak dilakukan secara baik dan mengakibatkan 92 persekutuan yang awalanya adalah negeri menjadi desa. Faktor yang menghambat pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah belum adanya peraturan daerah tentang penetapan negeri mengningat perintah UU desa bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam menetapkan desa adat/negeri. Solusi pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dalam Pemberlakuan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019 Tentang Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah menunggu peraturan daerah tentang penetapan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.