Penelitian ini mengkaji fenomena annyala (kawin lari) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai mekanisme adaptasi masyarakat Bugis-Makassar terhadap tekanan struktural dan perubahan sosial kontemporer. Menggunakan metode kualitatif fenomenologis dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam terhadap pelaku annyala, imam desa, tokoh masyarakat, dan pemangku adat. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan analisis dokumen, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan tiga faktor utama pendorong annyala: (1) tingginya uang panai' (50 juta rupiah ke atas) yang memberatkan pihak laki-laki, (2) kehamilan di luar nikah, dan (3) perjodohan yang tidak sesuai kehendak. Peran hukum adat, khususnya melalui Imam sebagai mediator, terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik melalui mekanisme ammotere abbaji (rekonsiliasi). Terjadi transformasi signifikan dalam persepsi masyarakat, di mana annyala yang dulunya dianggap appakasiri-siri (sangat memalukan) kini mengalami normalisasi seiring berkurangnya stigma sosial. Implikasi multidimensional meliputi: beban psikologis pelaku yang mengalami pemendekan durasi isolasi sosial, paradoks ekonomi di mana biaya annyala justru lebih mahal dari pernikahan normal, dan supremasi de facto hukum adat dalam sistem hukum plural. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman dinamika budaya Bugis-Makassar dalam menghadapi modernisasi, serta menawarkan model rekonsiliasi berbasis kearifan lokal yang dapat menjadi rujukan kebijakan sosial di wilayah dengan praktik serupa.