Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH (SPPHT) DIBUAT PEWARIS DIHADAPAN CAMAT OLEH AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G/2015/PN.SKL) Kurniawan putra; Muhammad yamin; Maria kaban; Aflah Aflah
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil tentang pembatalan Surat Pelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Para ahli Waris terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Pewaris dihadapan Camat Pulau Banyak yang kegunaan tanah tersebut dibangun Gedung Sekolah Menengah Umum (SMU) Pulau Banyak. Kasus ini telah diajukan oleh para Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Singkil. maka diperlukan penelitian yang berkaitan dengan pembatalan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (sppht) dibuat pewaris dihadapan camat oleh ahli waris (studi putusan nomor 2/pdt.g/2015/pn.skl). Bagaimana ketentuan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sppht) yang dibuat Pewaris di hadapan Camat. Bagaimana kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sppht) yang dilakukan di hadapan Camat. Bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim berkaitan pembatalan surat Pelepasan Hak Atas Tanah (Sppht) yang dibuat pewaris dihadapan camat oleh ahli waris berdasarkan putusan Nomor 2/Pdt.G/2015/PN.SKL Penelitian tesis ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dan Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan membaca dan menelaah berbagai literatur dan bahan baca serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Pada prinsipnya pelepasan hak atas Tanah dapat dibuat oleh Notaris dan Camat. Berdasarkaan Pasal 27 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 huruf a angka 2 menentukan Hak milik hapus bila penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya. Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah merupakan salah satu kewenangan seorang Camat berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Permen Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara merupakan akta otentik yang mengikat terhadap para pihak dan menjadi bukti yang sempurna di depan pengadilan.Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Nomor 2/PDT.G/2015/PN.SKL Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena syarat formil gugatan tidak terpenuhi