Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 379 K/PID/2021) Agus Kristianto Sinaga; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi; Tony Tony
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat umum, ketika membuat akta mungkin saja memasukkan data atau informasi yang berasal dari surat/ dokumen palsu ke dalam akta. Peristiwa ini dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap akta yang dibuat maupun terhadap Notaris yang membuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu akibat hukum terhadap akta autentik mengandung keterangan palsu. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya mengandung keterangan palsu. Pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap keterangan palsu sesuai dalam putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Data terdiri dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka dan dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Akta autentik yang berdasarkan keterangan palsu dapat menimbulkan sengketa atau perkara hukum secara perdata maupun pidana. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memohon agar hakim membatalkan akta tersebut. Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang akta Notaris tersebut batal demi hukum dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu meliputi hak untuk membela diri dihadapan hukum, hak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Notaris bertanggungjawab secara pidana terhadap keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya. Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021 telah melakukan penerapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang membuktikan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran. Notaris dapat juga dikenakan atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata dan administrasi, sanksi-sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris dan kode etik Notaris