Kemajuan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan (AI), telah melahirkan fenomena deepfake yang memungkinkan manipulasi audio, video, gambar, dan teks secara realistis. Meskipun awalnya dikembangkan untuk hiburan dan riset, penyalahgunaan teknologi ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari penyebaran disinformasi, penipuan finansial, pelecehan personal, hingga krisis kepercayaan publik terhadap media digital. Artikel ini membahas dampak sosial dan hukum dari penyebaran konten deepfake di media sosial serta efektivitas regulasi hukum di Indonesia dalam menanggulanginya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, artikel ini mengungkap urgensi pembaruan hukum, pentingnya literasi digital, serta perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh teknologi deepfake.