A railway level crossing is a track that only trains pass through and acts as a level crossing with a highway. Roxy level crossing is a level crossing on Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, West Jakarta. Jalan Kyai Tapa crossing is one of the crossings that has been closed by PT KAI, but there are some people who take the opportunity to reopen in violation of the law. This research was conducted using quantitative methods and data were obtained from questionnaires from the surrounding community and two-wheeled riders who crossed the level crossing on Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, West Jakarta. The study aims to analyze the community's response to re -closing the level crossing that violates the crossing law and responses from road users. Perlintasan kereta api tidak sebidang merupakan jalur yang hanya di lalui kereta dan tindak menjadi perpotongan sebidang dengan jalan raya. Perlintasan tidak sebidang Roxy merupakan perlintasan tidak sebidang di Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Perlintasan Jalan Kyai Tapa adalah salah satu perlintasan yang telah di tutup PT KAI, tetapi ada beberapa orang yang mengambil kesempatan untuk membuka kembali secara mengalanggar hukum. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kuantitaif dan peroleh data dilakukan dari kuesioner Masyarakat sekitar dan pengendara roda dua yang melintas di perlintasan tidak sebidang di Jalan Kyai Tapa, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis tanggapan masyarakat untuk menutup kembali perlintasan tidak sebidang yang mengalanggar hukum perlintasan dan tanggapan dari pengguna jalan.