Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 54/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UUD Syah, Ainun Fitri
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 8 No 2 (2024): AGUSTUS - DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v8i2.5426

Abstract

Penyusunan konstitusi tidak lain ialah untuk memberikan dan mewujudkan kontruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu. Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari pro dan kontra yang merupakan lanjutan dari beberapa perkara sebelumnya terkait regulasi Cipta Kerja yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, tidak memenuhi amanat MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, tidak memenuhi asas meaningful participation serta terjadinya abuse of power. Penelitian inin mengankat 2 rumusan masalah yaitu: 1.) Apa Ratio Decidendi Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023? Dan 2.) Apa akibat hukum Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap pembentukan Perppu di Indonesia?. Metode penelitian inii delakukan secara normative dengan pendekatan yuridis yang dianalisi secara deskriptif kualitatif. Ratio decidendi yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh para hakim dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 memiliki perbedaan atau terjadi dissenting opinion (Pro-kontra) oleh 4 hakim MK dan 5 hakim MK lainnya sepakat menyetujui pengesahan Perppu CK menjadi UU. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap Perppu di Indonesia kedepannya ialah ketika putusan tersebut dijadikan sebagai yurisprudensi atau pandangan sebagai kiblat kasus yang serupa makan bukan tidak mungkin akan terjadi banyak pro dan kontra, terutama dalam hal penyalahgunaan kekuasaan.
PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Syah, Ainun Fitri
FENOMENA Vol 19 No 02 (2025): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.7319

Abstract

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana pemilihan umum berfungsi sebagai wujud konkret dari pelaksanaan kedaulatan tersebut. Pemilu tidak hanya dipahami sebagai simbol demokrasi, melainkan juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dalam menentukan arah pemerintahan. Pemilu dalam pelaksanaanya harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna menjamin tegaknya nilai-nilai demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Namun pelaksanaan prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika muncul persoalan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyinggung batasan kegiatan kampanye di fasilitas publik seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Ketidaksinkronan antara norma dan penjelasan pasal menimbulkan problem konstitusional yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan prinsip keadilan pemilu. Penelitian ini berupaya menelaah secara mendalam aspek konstitusional yang muncul dari putusan tersebut serta dampaknya terhadap integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu. Kajian ini juga bertujuan mengurai bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan batasan kebebasan berekspresi dalam konteks kampanye politik yang tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi. Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Indonesia.