Perkembangan dan kemajuan ekonomi serta pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mengakibatkan kebutuhan masyarakat menjadi meningkat pula. Salah satunya adalah kebutuhan akan tempat tinggal, khususnya di perkotaan dan wilayah penunjang disekitarnya yang semakin sulit dipenuhi dikarenakan tingkat pertambahan penduduk yang terus meningkat sedangkan luas lahan tidak bertambah. Oleh karena itu saat ini banyak pengembang properti atau developer yang memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan vertikal ke atas yaitu rumah susun atau apartemen. Tinggal di apartemen atau rumah susun tidak semudah yang kita bayangkan ada kelebihan serta kekurangan ada pula hak dan kewajiban yang mesti dipahami di balik kemudahan yang sering ditawarkan dalam proses penawaran atau jual beli rusun dan apartemen. Kepastian hak atas kepemilikan unit apartemen merupakan suatu hal yang sangat penting oleh karena ini merupakan legalitas kepemilikan yang sebagai dasar atau atas hak juga sebagai patokan penentuan besar kecilnya harga jual atas objek pajak (unit apartemen). Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, juga pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini yaitu status kepemilikan apartemen dapat dilakukan diluar pengadilan dan kepemilikan apartemen dapat diperoleh melalui jual beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui sewa-beli (jual beli angsuran).