Saat ini banyak dijumpai transaksi-transaksi perdagangan modern yang menggunakan teknologi sebagai medianya atau yang lazim disebut transaksi elektronik atau perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce). Serba mudah adalah dampak yang diberikan oleh kecanggihan teknologi kepada manusia dalam melakukan pekerjaan. Banyak diantara para pebisnis belum memahami tentang kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis, dimana mereka seharusnya mengetahui kepastian hukum tentang bagaimana aturan hukum yang ada dalam bisnis. Penyesuaian dalam regulasi ini dapat membantu melindungi informasi pribadi pengguna dan mendorong praktik keamanan siber yang lebih baik. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif lalu untuk pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian yaitu terdapat dua uraian tentang prinsip hukum kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis dan keabsahan kontrak elektronik dalam UU ITE.
Copyrights © 2024