Indonesia menduduki peringkat ke-3 produksi perikanan tangkap, yaitu sebesar 6,71 juta ton pada tahun 2018. Namun Indonesia juga kekurangan lapangan pekerjaan, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Dalam penelitian ini akan membahas pekerja migran yaitu awak kapal yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan pekerjaan atau jabatannya yang sesuai dan tercantum di dalam buku sijil dan atau perjanjian kerja laut (PKL). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian fokus untuk menelaah dan mengkaji berbagai literatur berkaitan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran juncto Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan undang-undang lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing yaitu menurut hukum nasional bahwa perlindungan awak kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing menurut hukum internasional adalah konvensi International Labour Organization (ILO) Work in Fishing Convention.