Di Indonesia pelaksanaan Pemilu mengadopsi sistem demokrasi. Pemilu sebagai pelaksanaan yang demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Salah satu persoalan yang marak dalam Pemilu adalah masih banyaknya perkara yang berkaitan dengan praktik politik uang (money politic), manipulasi hasil suara pemilu serta pencoblosan lebih dari sekali. Tetapi akhir-akhir ini para calon menggunakan taktik curang seperti penggunaan dokumen palsu, kampanye di luar jadwal serta mengganggu larangan kampanye dengan melibatkan PNS/TNI/Polri. Dengan adanya hal tersebut peneliti ini meneliti tanggung jawab yang diberikan atau sanksi bagi para calon yang menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pada penelitian ini tanggung jawab administratif bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen yaitu mengundurkan diri atau dikeluarkan dari pencalonan. Dan tanggung jawab hukum bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen bahwa klasifikasi tindak pidana pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012.
Copyrights © 2024