This Author published in this journals
All Journal Journal of Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan dalam Penerapan Penangkapan oleh Kepolisian: Refleksi terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia dan Error in Persona Dani, Irvan; Yuwafi, Rani; Laela, Sofa; Guntari, Titiek
Postulat Vol 2 No 1 (2024): POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/postulat.v2i1.1457

Abstract

Dalam proses pembangunan ekonomi sebuah negara, hukum memainkan peran kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Aspek hukum menjadi sorotan karena ketidakoptimalan regulasi hukum dan performa aparat hukum dapat menyebabkan ketidakstabilan. Sistem hukum nasional harus diakar pada Pancasila dan UUD 1945 dan mencakup pengembangan substansi hukum, peningkatan kualitas aparatur hukum, serta infrastruktur. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, jelas, namun dengan pendekatan humanis, didasari prinsip keadilan dan kebenaran. Ini penting untuk meningkatkan kedisiplinan nasional dan mendukung pembangunan. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif berdasarkan metode hukum normatif. Sumber data meliputi informasi tertulis dan lisan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Studi ini difokuskan pada literatur dengan pendekatan berorientasi pada statuta untuk menyelidiki aturan yang relevan dengan topik hukum. Berdasarkan KUHAP, kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menahan individu yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana. Ada korelasi antara penahanan dan penangkapan. Meskipun KUHAP memberikan panduan jelas tentang kewenangan kepolisian, masih ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penangkapan yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Kesalahan tangkapan oleh kepolisian menjadi sorotan, dan integritas lembaga penegak hukum perlu diperkuat untuk menghindari pelanggaran HAM.