This Author published in this journals
All Journal Journal of Law
Wijaya, Habibul Fuad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Over Kredit Tanah dan Bangunan Rumah di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 282/Pdt.G/2019/Pnckr) Wijaya, Habibul Fuad; Kusumawati, Andriana
Postulat Vol 2 No 2 (2024): POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/postulat.v2i2.1729

Abstract

Over kredit rumah adalah suatu proses di mana kepemilikan dan pembayaran kredit rumah dialihkan dari pemilik sebelumnya (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru). Salah satu jenis peralihan kredit rumah yaitu melalui mekanisme take over bawah tangan yaitu proses take over yang hanya melibatkan penjual dan pembeli saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk keabsahan hukum jual beli over kredit tanah dan bangunan rumah di bawah tangan dan bagaimana analisis Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 282/Pdt.G/2019/PNCkr. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan praktik jual beli tanah dan bangunan yang tidak melibatkan pihak PPAT dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah praktik jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan secara hukum sah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan bahwa syarat sahnya jual beli hak atas tanah. Dalam Putusan Nomor 282/Pdt.G/2019/PNCkr terkait dengan pokok permasalahan dalam perkara tersebut adalah apakah antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan proses jual beli tanah dan bangunan rumah. Dalam Putusan terkait kedudukan dan keabsahan jual beli tanah dan bangunan rumah bahwa meskipun over kredit rumah tidak dilakukan dihadapan PPAT namun pemberian hak atas tanah pada dasarnya tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli dan memenuhi syarat-syarat materiil sehingga Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.