Over kredit rumah adalah suatu proses di mana kepemilikan dan pembayaran kredit rumah dialihkan dari pemilik sebelumnya (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru). Salah satu jenis peralihan kredit rumah yaitu melalui mekanisme take over bawah tangan yaitu proses take over yang hanya melibatkan penjual dan pembeli saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk keabsahan hukum jual beli over kredit tanah dan bangunan rumah di bawah tangan dan bagaimana analisis Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 282/Pdt.G/2019/PNCkr. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan praktik jual beli tanah dan bangunan yang tidak melibatkan pihak PPAT dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah praktik jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan secara hukum sah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan bahwa syarat sahnya jual beli hak atas tanah. Dalam Putusan Nomor 282/Pdt.G/2019/PNCkr terkait dengan pokok permasalahan dalam perkara tersebut adalah apakah antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan proses jual beli tanah dan bangunan rumah. Dalam Putusan terkait kedudukan dan keabsahan jual beli tanah dan bangunan rumah bahwa meskipun over kredit rumah tidak dilakukan dihadapan PPAT namun pemberian hak atas tanah pada dasarnya tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli dan memenuhi syarat-syarat materiil sehingga Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
Copyrights © 2024