Articel ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual profesioanalisme guru dalam menkonstruksi kurikulum dan silabus pembelajaran. Penelitian ini perlu dilakukan karena di satu sisi, seorang guru harus profesional dalam menkonstruksikan kurikulum dan silabus dalam pembelajaran. Selain itu, seorang guru juga perlu menyusun kembali kurikulum dan silabus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun bentuk penyusunan kurikulum sebagai berikut: 1). Prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan. 2) Prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan. 3) Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar. 4). Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Dan pengembangan kurikulum menjadi enam landasan yakni: Asas religius, yuridis filosofis, sosiologis, psikologis dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menkonstruksi kurikulum guru sebagai implementers, guru sebagai developers dan guru sebagai peneliti. Prinsip pengembangan silabus, dalam tinjauan Trianto antara lain mencakup: (a) Ilmiah, (b) relevan, (c) sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual dan kontektual, (g) flekibel, dan (h) menyeluruh. Langkah selanjutnya adalah penyususnan silabus: (a) sekolah dan komite sekolah (b) kelompok sekolah (c) dinas pendidikan. Peran guru dalam manajemen pembelajaran, guru sebagai fasilitator, guru sebagai manajer, guru sebagai admistrator dan guru sebagai motivator.