Yosua Roni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN: STUDI KASUS PERBURUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ratna Dewi; Ria Fitriah; Vini Novilia; William Gilbert Onsen; Yosua Roni
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja migran adalah isu yang semakin mendesak dalam konteks globalisasi ekonomi dan mobilitas tenaga kerja lintas negara. Studi ini bertujuan untuk menginvestigasi perlindungan hukum terhadap pekerja migran dalam perspektif hukum perdata, dengan fokus pada studi kasus perburuhan. Dalam latar belakang globalisasi ekonomi, pekerja migran menjadi tulang punggung bagi banyak sektor ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, perlindungan hukum bagi mereka masih menjadi tantangan yang signifikan. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini mencakup konsep pekerja migran, dasar hukum perlindungan pekerja migran, serta konsep hukum perdata dalam konteks perlindungan mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis berbagai literatur terkait dan kasus nyata yang terjadi pada pekerja migran. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran dalam perspektif hukum perdata melibatkan beberapa aspek. Pertama, perlindungan terhadap hak asasi manusia pekerja migran yang meliputi hak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, perlindungan terhadap hak-hak kontraktual pekerja migran, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak. Ketiga, tanggung jawab majikan dalam hukum perdata terhadap pekerja migran, termasuk kewajiban untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan mendukung serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran sesuai kontrak kerja. Studi kasus perburuhan pekerja migran mengungkapkan adanya tantangan dan hambatan dalam perlindungan hukum mereka, seperti minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja migran dan kurangnya kesadaran akan hak-hak mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan perlindungan hukum melalui perbaikan kebijakan dan praktik hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran diakui dan dihormati secara menyeluruh. Implikasi temuan ini adalah pentingnya meningkatkan kerjasama antar negara dalam melindungi pekerja migran dan memastikan bahwa hukum perdata dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi mereka