Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengaturan restorative justice dalam hukum positif dan bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT di Bale Mediasi Kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara dan studi dokumen. Sampel pada penelitian ini ditentukan dengan purposive sampling dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan restorative justice dalam hukum positif di Indonesia berlandaskan beberapa payung hukum antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Bale Mediasi Kota Mataram diawali dengan adanya pihak pemohon yang mengajukan surat permohonan mediasi. Pihak Bale Mediasi Kota Mataram membuatkan surat permohonan mediasi yang selanjutnya disampaikan kepada mediator, lalu setelah disetujui maka mediator memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan proses mediasi. Setelah melalui proses mediasi kepada kedua belah pihak, mediator memberikan keputusan yang berisikan kesepakatan pihak terkait sebagai penyelesaian perkara KDRT ini. Kesepakatan yang diberikan oleh mediator Bale Mediasi Kota Mataram meliputi kesejahteraan pada berbagai pihak dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan menghasilkan win-win solution bagi korban dan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.