Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Hukum Dalam Putusan Perdata Nomor: 181/Pdt.G/2023/PN.Mtr, Yang Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi Sudah Sesuai Dengan Hukum. dan bagaimana Implikasi Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2023/PN.Mtr, Tentang Akta Di Bawah Tangan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan dengan cara menelaah atau berpedoman pada literatur-literatur yang berupa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain yang erat kaitannya dengan aspek yuridis formal sebagai landasan teori dan panduan untuk fokus pada penelitian berdasarkan fakta yang ada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:181/Pdt.G/2023/PN.Mtr menyatakan bahwa tergugat, Umar dan Dewi Ratna Ayuati, telah melakukan wanprestasi karena gagal membayar utang sebesar Rp134.000.000 kepada penggugat, Ida Ayu Made Septiana. Utang ini telah diakui dalam surat pernyataan tertulis, namun tidak dilunasi meskipun sudah diberi somasi. Majelis hakim menilai bukti-bukti penggugat sah, termasuk surat pernyataan dan percakapan digital, dan menghukum tergugat membayar sisa utang Rp74.865.000 beserta bunga dan biaya perkara. Putusan ini menegaskan bahwa akta di bawah tangan dapat dijadikan alat bukti yang sah dan kuat jika tidak disangkal isinya dan didukung bukti lain, meskipun tidak dibuat oleh notaris. Dengan demikian, surat pernyataan utang dalam perkara ini dinilai memiliki kekuatan hukum pembuktian yang signifikan, bahkan dijadikan dasar bagi penggugat untuk menempuh jalur hukum pidana selanjutnya.