This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Wawan Anshori Yusuf Setyawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unizar Recht Journal

Analisis Yuridis Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 116/Pdt.G/2020/Pn Cbi) Wawan Anshori Yusuf Setyawan; Ary Wahyudi; Sukarno
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.253

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana.Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dalam Putusan No. 116 Pdt.G Tahun 2020 PN Cbi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini menjelaskan bahwa Analisis putusan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum tidak diberikan kepada pembeli karena ia dianggap tidak memenuhi standar itikad baik. Hakim menafsirkan itikad baik bukan hanya sebagai niat jujur, melainkan juga kewajiban untuk bertindak cermat dan hati-hati. Penggugat dianggap lalai karena gagal memverifikasi keabsahan dokumen dan status hukum tanah yang dibelinya, yang terbukti mengandung pemalsuan dan sudah diblokir. Putusan ini menyoroti ketidakpastian hukum akibat tidak adanya definisi itikad baik yang jelas dalam undang-undang, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada interpretasi hakim. Meskipun setuju dengan penolakan gugatan, penulis berpendapat bahwa keadilan substantif harus tetap dipertimbangkan, seperti memberikan ganti rugi kepada pembeli yang menjadi korban penipuan. Intinya, putusan ini menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk memastikan keabsahan transaksi berada di tangan pembeli.