Adanya Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi sangat dibutuhkan untuk mencegah Mahkamah Konstitusi menggunakan kekuasaannya secara salah, karena lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi mematuhi Kode Etik. Tanpa adanya badan pengawas, integritas Mahkamah Konstitusi bisa terancam oleh penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh para hakimnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) menggunakan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Putusan MK 005/PUU-IV/2006, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sudah adanya lembaga pengawas hakim Mahkamah Konstitusi yang mengawasi perilaku hakim konstitusi yang melanggar kode etik sesuai dengan undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945. Penelitian ini juga mengkaji pentingnya keberadaan lembaga pengawas hakim MK dalam mengawasi hakim konstitusi yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada Lembaga Pengawas khusus bagi Hakim Konstitusi seperti halnya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini juga menekankan urgensi atau pentingnya keberadaan Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga martabat Hakim Mahkamah Konstitusi dari penyalahgunaan wewenang dan memastikan Hakim MK tetap berada dalam aturan yang sudah ditetapkan. Terdapat urgensi bagi Lembaga Pengawas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan Hakim MK serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Saat ini, pengawasan Hakim MK dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik yang dibentuk Mahkamah Konstitusi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.