Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi pada Masa Pandemi Covid-19: Legal Protection for Workers/Laborers in Termination of Employment for Efficiency Reasons during the Covid-19 Pandemic Elia Juan Markus; Rr. Ani Wijayati; Diana R. W. Napitupulu
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 5: Mei 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i5.7454

Abstract

Di Indonesia pandemi Covid-19 telah menelan banyak korban salah satunya adalah ancaman terhadap nasib pekerja/buruh dengan adanya pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19, sehingga dengan adanya situasi tersebut pekerja/buruh harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi di masa pandemi covid-19. (studi kasus putusan Nomor 20/Pdt.Sus-Phi/2020/Pn.Kdi). Selain itu perlindungan hukum ini juga memberikan hak-hak yang harus diperoleh oleh pekerja/buruh.
Urgensi Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi yang Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: The Urgency of the Institution for Supervising Constitutional Court Judges in Supervising Constitutional Judges Who Violate the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges Dylan Tandi; Rr. Ani Wijayati; Nanin Koeswidi Astuti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 3: MARET 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.965 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.641

Abstract

Adanya Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi sangat dibutuhkan untuk mencegah Mahkamah Konstitusi menggunakan kekuasaannya secara salah, karena lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi mematuhi Kode Etik. Tanpa adanya badan pengawas, integritas Mahkamah Konstitusi bisa terancam oleh penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh para hakimnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) menggunakan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Putusan MK 005/PUU-IV/2006, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sudah adanya lembaga pengawas hakim Mahkamah Konstitusi yang mengawasi perilaku hakim konstitusi yang melanggar kode etik sesuai dengan undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945. Penelitian ini juga mengkaji pentingnya keberadaan lembaga pengawas hakim MK dalam mengawasi hakim konstitusi yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada Lembaga Pengawas khusus bagi Hakim Konstitusi seperti halnya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini juga menekankan urgensi atau pentingnya keberadaan Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga martabat Hakim Mahkamah Konstitusi dari penyalahgunaan wewenang dan memastikan Hakim MK tetap berada dalam aturan yang sudah ditetapkan. Terdapat urgensi bagi Lembaga Pengawas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan Hakim MK serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Saat ini, pengawasan Hakim MK dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik yang dibentuk Mahkamah Konstitusi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.